Minggu, 16 November 2014

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut.
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga sekarang.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah serta cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu akan berlangsung selamanya sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi dan keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan bersifat demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka di khawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama.
Dengan demikian kita perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

Untuk mengkaji dan mengulas tentang sistem pemerintahan di indonesia, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.      Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia?
3.      Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia?
4.      Bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945?

C.    Tujuan Masalah

Untuk mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1.      Mengetahui definisi sistem pemerintahan.
2.      Memahami sistem pemerintahan di Indonesia.
3.      Memahami pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia.
4.      Memahami sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.

D.    Metode Pengumpulan Data

Metode yang penyusun ambil dalam penulisan makalah ini adalah metode studi kepustakaan yaitu dengan membaca sumber-sumber reverensi dari buku –buku yang menerangkan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan dari internet.

E.     Manfaat Penulis

Dalam makalah ini dapat digunakan sebagai bahan yang mendukung proses perenungan serta diskusi untuk mengkaji sistem yang dinilai tepat digunakan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan pewujudan peningkatan kesejahteraan rakyat.

F.     Sistematika Penulisan Masalah

Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I: PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah dan sistematika penulisan; BAB II: PEMBAHASAN Membahas tentang sistem pemerintahan yang meliputi: Pengertian Sistem Pemerintahan, Sistem Pemrintahan Indonesia, Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Asas Sistem Pemerintahan, Etika Pemrintahan di Indonesia; BAB III : PENUTUP Menyajikan Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A.    Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem‟ banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum. Dalam bahasa Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan
Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara; pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintah adalah organisasi yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara. Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

Menurut ruang lingkup, pengertian sistem pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Sistem pemerintahan dalam arti sempit
Sistem pemerintahan adalah sebuah kajian yang melihat hubungan legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, system parlementer dan system presidensial .
2)      Sistem pemerintahan dalam arti luas
Sistem pemerintahan adalah suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada didalam negara. Sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.
3)      Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas
Sistem pemerintahan adalah suatu system pemerintahan yang menitik beratkan hubungan antara negara dan rakyat. Sistem ini dibedakan menjadi system pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.

Menurut para ahli, sistem pemerintahan dapat diklasifikan sebagai berikut:
1)      Aristoteles Menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya dibagi menjadi enam, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
2)      Polybius Menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya dibedakan menjadi enam jenis pemerintahan, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan anarki (oklokrasi).
3)       Kranenburg Adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk menyebutkan bentuk negara atau pemerintahan.
4)      Leon Duguit Membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala negaranya, yakni sistem republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan sistem monarki yang kepala negaranya diangkat secara turun menurun.
5)      Jellinec Membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yakni republik dan monarki. Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.

Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1.      Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur  yaitu: i) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. ii) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. iii) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. iv) Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
i)          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
ii)        Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
iii)      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
iv)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
v)        Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
vi)      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d.        Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
i)          Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
ii)        Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
iii)      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
iv)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
v)        Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
vi)      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
a.         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
a.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

B.     Sistem Pemerintahan Indonesia

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan pemerintahan negara Indonesia menurut UUD pasal 1 sampai dengan pasal 16, pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
a)      Kekuasaan menjalani perundang–undangan negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
b)      Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
c)      Kekuasaan membentuk perundang–undangan negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
d)     Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
e)      Kekuasaan mempertahankan perundang–undangan negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antara lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
i)        Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan Garis–garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan–putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh–sungguh melanggar haluan egara yang ditetapkan oleh MPR.
ii)      Lembaga–lembaga tinggi negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a)      Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama–sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b)      Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah badan legislatif yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan presiden membuat undang-undang juga wajib mengawasi tindakkan-tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d)     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e)      Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi negara.

C.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
i)          Tahun 1945 – 1949 Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer.
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a.       Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b.      Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
ii)        Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
iii)      Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.       Presiden berhak membubarkan DPR.
d.      Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
iv)      Tahun 1959 – 1966 Pada masa ini Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol (10 parpol yang diakui) ditentukan oleh presiden. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
v)        Tahun 1966 – 1998 Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru berlangsung selama 30 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan. Kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah. Dikarenakan sistem pemerintahan yang sangat terpusat dan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah, maka terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998. vi) Tahun 1998 – Sekarang Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada partai politik maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai di situ saja karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
1)      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain:
a.       Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
2)      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950 UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan sebagai berikut:
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3)      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang didasarkan atas hukum apabila alat-alat perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak dengan sesuai dan terikat pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan tersebut. Suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Selain itu negara hukum juga harus menjalankan peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
b.      Sistem Konstitusional Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur tindakan-tindakannya. Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang digariskan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR MPR mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden.”
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan dengan jelas bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan.
f.       Menteri negara sebagai pembantu presiden Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Setiap negara demokrasi memiliki konstitusi untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi pengawasan (kontrol) DPR. Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
4)      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen yakni sebagai berikut:
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c.       Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e.       Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
g.      Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
a.       Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c.       Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. k. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang- undang dan hak budget (anggaran)

D.    Asas Sistem Pemerintahan

1.      Asas Pemerintahan Umum

Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya. Untuk itu dalam membahas asas suatu pemerintahan, kita perlu melihat berbagai prinsip-prinsip, pokok-pokok pikiran, tujuan, struktur organisasi, faktor- faktor kekuatan dan proses pembentukan suatu negara. Hal ini karena sebagaimana sifat dari pada ilmu pemerintahan itu sendiri, maka dalam menetukan asas ilmu pemerintahan ini, yang diselidiki hanyalah asas pemerintahan dari suatu negara tertentu, bukan pemerintahan pada umumnya.
Tentang asas-asas pemerintahan yang berlaku secara umum, Dr. Talizi mengatakan sebagai berikut bahwa “Pengertian asas dalam hubungannya ini adalah dalam arti khusus. Secara umum dapat dikatakan bahwa asas-asas pemerintahan tercantum didalam pedoman-pedoman, peraturan-peraturan dan jika diusut sampai tingkat tertinggi.” Beberapa asas pemerintahan yaitu:
i)          Asas Aktif Pemerintah memiliki sumber utama pembangunan. Di negara-negara berkembang pemerintah senantiasa berada pada posisi sentral, oleh karena itu pemerintah memegang peran inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengurus semua permasalahan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, mulai dari orang-orang yang belum lahir kedunia, sampai dengan orang-orang yang telah meninggal dunia. Jadi pemerintah selalu aktif di mannapun berada.
ii)        Asas Vrij Bestuur Vrij berarti kosong, sedangkan Bestuur berarti pemerintahaan. Jadi Vrij Bestuur adalah kekosongan pemerintahaan. Hal ini timbul karena melihat bahwa tidak seluruhnya penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi kelurahan-kelurahan dan desa-desa. Asas ini biasanya disebut juga sebagai asas mengisi kekosongan.
iii)      Asas Freies Eremessen Berlainan dengan asas Vrij Bestuur, bila mana pekerjaan itu ada tetapi aparat pelaksanaannya tidak ada. Maka pada asas Freies Eremessen, pekerjaan itu memang belum ada dan mesti dicari serta ditemukan sendiri. Jadi terlepas hanya sekedar mengurus hal-hal yang secara tegas telah digariskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat yang lebih di atas, untuk dipertanggungjawabkan hasilnya. Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif pekerjaan baru, sepenjang tidak ada pertentangan dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan norma kebiasaan suatu tempat.
iv)      Asas Historis Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintaha, bila terjadi suatu peristiwa pemerintah, maka untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan pemecahan peristiwa yang lalu, yang sudah pernah terjadi.
v)        Asas Etis Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pemerintah tidak lepas pemperhatikan kaidah norma. Oleh karenanya dinegara Indonesia, pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila senang tiasa digalakan, disamping masing-masing agama berlomba menyampaikan bahwa pemerintah bukan masalah sekuler yang tepisah jauh dari etika dan moral, tetapi merupakan amanah Allah yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
vi)      Asas Otomatis Asas dengan sendirinya, bila ada suatu kegiataan baru yang diluar tanggung jawab suatu departemen atau non departemen, baik sifatnya rutin atau sewaktu-waktu, maka dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh parat Departemen Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, walaupun dengan tetap melihatkan aparat lain. Misalnya, kepanitian Hari- Hari Besar Nasional, penyambut tamu Negara, dan lain-lain. Di daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah.
vii)    Asas Detournement De Pauvoir Asas Detournement De Pauvoir adalah asas kesewenang-wenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahannya atau sebaliknya ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakatnya. Jadi asas ini merupakan pertentangan dari semua asas yang telah di sampaikan di atas karena menyalahgunakan kekuasaan yang di peroleh.

2.      Asas Penyelenggaraan Pemerintah Di Indonesia

Ada tiga asas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus diseimbangkan pemakaiannya sebagai berikut:
i)          Asas Negara Hukum Yaitu asas yang mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Prinsip dari asas ini terdapat dalam rumusan Peraturran yang diwujudkan dari cita-cita hukum (rechssidee), kalau tidak demikian muncul kesemena-menaan yang bermula dari subjektifitas penguasa.
ii)        Asas Semangat Kekeluargaan Yaitu asas yang mempedomani rasa kemanusiaan dan cinta kasih senasib sepenanggungan. Istilah kekeluargaan itu berasal dari kata  “keluarga”. Keluarga itu terdapat dalam masyarakat, bangsa apa saja, selain ditentukan oleh ikatan darah juga terdapat ikatan lainnya yang terjadi karena rasa cinta kasih antara semua anggota yang sudah dianggap keluarga, yang membawa akibat saling bantu-membantu, saling menghormati dan saling memberikan perlindungan. Demikianlah jika ikatan-ikatan itu ditingkatkan dalam hubugan antar keluarga sampai pada hubungan antar anggota keluarga yang lebih besar, disebut kekeluargaan. Kekeluargaan ini sebagai pengobjektifan dari keluarga yang subjektif.
iii)      Asas Kedaulatan Rakyat Yaitu asas yang mempedomani bahwa kekuasaan tertinggi adalah hati nurani rakyat kecil yang selama ini walaupun jumlah mereka besar, tetapi mereka diam (silent majority). Asas ini berasal dari keinginan untuk dibedakan demokrasi dengan kebebasan, kendatipun demokrasi membicarakan berbagai kebebasan seperti kebebasan berpendapat, kebebasan menuntut ilmu dan mengusahakan mata pencaharian yang layak serta lain-lain.
Namun kebebasan pada gilirannya dapat mencapai dekadensi moral karena bagaimanapun manusia ingin bebas bahkan hidup sendiri, peraturan dan hukum tetap perlu diadakan sendiri. Ketiga asas tersebut di atas mutlak harus diseimbangkan, karena bila di laksanakan sendiri-sendiri cenderung akan meiliki ekses negatif. Misalnya hukum yang dilaksanakan secara berlebih-lebihan akan menyingkirkan kemanusiaan dan kekeluargaan, nilai-nilai kekeluargaan bila dilakukan berlebihan akan melupakan hukum yang harus dijalankan, dan kebebasan rakyat yang dibiarkan berlebihan akan menimbulkan pelanggaran syariah agama yang trasendental. Namun demikian apabila dijalankan berbarengan secara seimbang akan menciptakan hasil yang luar biasa baiknya, dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia. Ini memang merupakan sifat dan asas yang dianut oleh undang-undang dasar 1945, yang di cetuskan dari pola piker oendiri Negara kesatuan republik Indonesia ini dulu. Itulah sebabnya dalam ketatanegaraan Indonesia kita kenal hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur pancasila, kekeluargaan leluhur yang berbhineka tunggal ika, dan keberadan Dewan Perwakilan Rakyat yang walaupun sampai saat ini masih tetap mencari bentuk keindonesiaannya.

3.      Asas Pemerintahan di Daerah

Dalam hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, kita mengenal beberapa kali pergantian undang-undang pemerintah daerah. Menurut undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang masih berlaku sampai saat ini, dikenal beberapa asas penyelenggaraan pemerintah di daerah sebagai berikut:
i)               Asas desentralisasi Asas desentralisasi adalah asas penyerahan sebagian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
ii)             Asas dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya, kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
iii)           Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah asas untuk turut sertanya Pemerintah Daerah bertugas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Pusat yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerinah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Konsekuensi dari ketiga asas tersebut di atas, maka diadakan sebagai berikut:
i)               Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yant diberikan hak wewenang dan kewajiaban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan berlaku
ii)             Daerah otonom, yaitu akbiat adanya otonomi daerah lalu dibentuklah daerah-daerah otonomi, baik untuk tingkat 1 maupun tingkat 2. Daerah otonom itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah terntentu yang hendak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dakam ikatan Negara kesatuan republic ndoneisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii)           Wilayah adminsitratif, yaitu akibat adanya asas dekonsentrasi. Wilayah administratif itu sendiri, berarti lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintah umum di daerah. Tugas pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang letenramanm, ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya (seperti peradilan keamanan, moneter, dan luar negeri) yang tidak termasuk tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
iv)           Kata „mengurus‟ dan „mengatur‟ dalam pemberian otonomi kepada daerah dapat di bedakan, yaitu mengurus berarti fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang di jalankan oleh pihak eksekutif daerah yaitu kepala daerah, sedangkan mengatur berarti fungsi pengaturan yang di jalankan oleh pihak pembuat peraturan daerah yaitu legislatif yang dipegang Dewan Perwakilah Rakyat Daerah.

E.     Etika Pemerintahan di Indonesia

Karena ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka dikhawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama. Kebanyakan orang merasa bahwa norma-norma dan hukum-hukum mempunyai peranan yang besar dalam bidang etika. Karena kalau tidak demikian apapun yang diatur akan menemukan kesewenang-wenangan, dan akhirnya gilirannya menjadi ketiranian. Etika artinya sama dengan kata Indonesia „Kesusilaan‟, kata dasarnya adalah, susila kemudian diberi awalan ke dan akhiran an. „Susila‟ berasal dari bahasa Sansekerta, „Su‟ berarti baik, dan „Sila‟ berarti norma kehidupan. Jadi „Etika‟ berarti menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma kehidupan yang baik. Asal kata „etika‟ itu sendiri sebenarnya berasal dari perkataan Yunani „Ethos‟ yang berarti watak atau adat. Kata ini identik dengan asal kata „Moral‟ dari bahasa Latin „Mos‟ (bentuk jamaknya adalah „Mores‟) yang berarti adat atau moral hidup. Jadi kedua kata tersebut (etika dan moral) menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Dengan demikian etika dapat diartikan sebagai suatu atau setiap kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa taat dan patuh kepada seperangkat peraturan-peraturan kesusilaan. Berbagai kasus yang non etis (tidak beretika) terjadi di sekililing kita, beberapa diantaranya yang dapat tercatat antara lain sebagai berikut:
i)               Seorang tukang becak yang matanya terasa sedikit gatal berobat ke rumah sakit. Oleh dokter serta merta mata tersebut dioperasi, dengan catatan setelah pulang jangan dibuka balutnya sampai kemudian datang lagi untuk diperiksa dalam berobat jalan. Sayang, di rumah balut mata tersebut terbuka dan sang istri menyaksikan sendiri rongga mata suaminya bolong berlubang. Rupanya sang dokter lebih butuh uang hasil penjualan kornea mata yang melekat pada mata pasiennya, daripada menghargai organ tubuh terpenting pasiennya itu.
ii)             Masih dari segi medis, seorang perawat menjawab dengan tegas permintaan seorang ibu yang datang menggendong anaknya karena demam panas. “Ibu tidak disiplin, mengapa datang jam begini, besok saja kembali lagi.” Sang ibu dengan berhiba menjawab: “Bukankah besok hari Minggu”. Dengan gamblang petugas yang disiplin ini menangkis: “Kalau begitu ibu kembali lagi hari Senin, sekarang saya harus mengerjakan tugas lain, saya bukan hanya melayani ibu saja, banyak tugas yang harus diselesaikan”.
iii)           Kejadian perampokan, pencurian, pencolongan dan penodongan di suatu kota sulit sekali dideteksi, karena pelakunya selalu tidak diketahui ke mana larinya dan di mana tempat tinggalnya. Tetapi ketika suatu kali seseorang berhasil melacaknya, orang tersebut menjadi terperangah karena menyaksikan sang perampok dengan mulus lari dari penjara tempat tinggalnya. Ia memang sengaja dilepas oleh petugas penjara, untuk mencari tambahan penghasilan mereka bersama, sudah barang tentu hasilnya dibagi-bagi.
iv)           Seorang wakil rakyat yang duduk di majelis, mewakili kaum buruh yang diperjuangkan haknya agar tidak senantiasa ditekan dan dirugikan. Tetapi yang bersangkutan pada kenyataannya sehari-hari terlibat kasus penyiksaan pada pembantu rumah tangganya sendiri. Betapa memprihatinkan seorang pembantu yang lugu ternyata mendapat perlakuan yang sangat menyedihkan, gajinya tidak dibayarkan, ia juga mendapat siksaan berat sekujur tubuhnya penuh dengan bekas tindakan kekerasaan. Seperangkat perlakuan yang dilakukan majikannya antara lain menyiram dengan air panas, menyetrika punggung, menendang, menembak kakinya dengan senapan angin, memborgol, tidak memberi makan, tidak membayarkan gaji, serta memperkosa.
v)             Beberapa orang petugas keamanan dan ketertiban, mengejar sekelompok anak muda yang baru saja dilaporkan habis memperkosa seorang gadis belia. Tetapi sewaktu gerombolan anak-anak muda itu masuk ke rumah ayahnya yang menjadi pejabat teras daerah pemerintah setempat, para petugas keamanan dan ketertiban tersebut tidak lagi melanjutkan pengejaran buruannya, mereka hanya berputar- putar saja sekeliling rumah, gentar untuk masuk ke dalam. Kejadian itu kemudian hanya hilang begitu saja.
vi)           Para pejabat keuangan dan kebendaharawan berusaha untuk ikut melakukan pembelian, yang seharusnya dipesan bagian pengadaan perlengkapan dan pembelian. Sehingga pemborong dan toko yang merasa dijadikan langganan, untuk melancarkan perdagangannya memberikan komisi pada sang pejabat.

Pada giliranya terjadi kerancuan, barang yang dipesan tidak lagi memenuhi target permintaan, asal jadi dan merugikan negara, karena sang pejabat yang disogok tidak mempunyai keberanian untuk membantah, tender telak dimenangkan secara kolega atau bahkan primordial. Seluruh kejadian di atas dilakukan oleh aparat pemerintah yang sempat disajikan oleh berbagai media massa. Sepertinya kasus-kasus non etis di atas sudah menjadi hal yang tidak asing lagi di dekitar kita. Sudah seharusnya kita membenahi diri masing- masing di saat aparat pemerintah pun tidak lagi bisa dijadikan sebagai acuan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari seluruh pembahasan makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lembaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama. Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Pada tahun 1945-1949 Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Kemudian pada tahun 1949-1950 Indonesia menganut sistem parlementer kabinet semu yang didasarkan pada konnstitusi RIS. Pada tahun 1950-1959 Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin pada tahun 1959-1966. Setelah itu, Indonesia dibawah kepemimpinan Soeharto dari tahun 1968-1988 menjalankan sistem pemerintahan orde baru. Setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila hingga sekarang. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.

B.     Saran

Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa diubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.



DAFTAR PUSTAKA

C. S. T. Kansil, S.H. dan Christine S. T. Kansil, S.H., M.H. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Setiadi, M. Elly. 2005. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sidjabat, W. Bonar. 1968. “Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Ragi Buana. Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. SITUS WEB AnneAhira.com
http://www.anneahira.com/pemerintahan.htm Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa Chandra Yudiana E
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay Sistem Pemerintahan Indonesia serbasejarah.blogspot.com
http://serbasejarah.blogspot.com/2011/06/pergantian-sistem- pemerintahan.html
Pergantian Sistem Pemerintahan Indonesia: Masa Kemerdekaan Hingga Era Reformasi Sistem Pemerintahan Indonesia
http://sistempemerintahan- indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html Sistem Pemerintahan Indonesia Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan Kewarganegaraan Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan Sistem Pemerintahan


PERTANYAAN DAN JAWABAN
1. Pertanyaan : Bagaimana perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia saat menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil? Jawaban : Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala Negara Presiden Presiden Kepala Pemerintahan Presiden Perdana Menteri Masa Jabatan Kepala Pemerintahan ditentukan Jangka Waktu Tidak ditentukan Jangka Waktu Hak Prerogatif Eksekutif Presiden Perdana Menteri Hak Prerogatif Legislatif Presiden Perdana Menteri Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif Tidak Ya Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif Tidak Ya Posisi Eksekutif Parpol dan Profesional Hanya partai berkuasa Pembubaran legislatif oleh eksekutif Tidak Ya Pengusulan /Pengubah /Pengganti /Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif Presiden Perdana Menteri Hukuman kepada Kepala Pemerintahan Pemakzulan Mosi tidak percaya
2. Pertanyaan : Sebutkan unsusr sistem pemerintahan presidensiil! Jawaban : Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: a. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. b. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. c. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
3. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan mengisi kekosongan dalam asas Vrij Bestuur? Jawaban : Asas vrij bestuur adalah kekosongan pemerintahan. Hal ini timbul karena tidak semua penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, terlebih hingga kelurahan-kelurahan dan desa-desa.
4. Pertanyaan : Jelaskan yang dimaksud dengan pergerakan-pergerakan independen yang dilakukan oleh kaum buruh dan petani pada era demokrasi terpimpin! Jawaban : Era demokrasi terpimpin diwarnai kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan- pergerakan independen kaum buruh dan petani Indonesia. Salah satu pergerakan independen tersebut yaitu berdemo secara cerdas. Kolaborasi PKI dan kaum borjuis nasional ini tetap gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak Indonesia kala itu. Pendapatan ekspor Indonesia menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi kaum birokrat dan militer menjadi wabah sehingga situasi politik Indonesia menjadi sangat labil dan memicu banyaknya demonstrasi di seluruh Indonesia, terutama dari kalangan buruh, petani, dan mahasiswa.
5. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlemen semu? Jawaban : Sistem pemerintahan parlemen semu adalah sistem pemerintahan yang dimana presiden, raja dan ratu adalah kepala negara yang tidak lebih hanya sebagai simbol saja. Kekuasaan eksekutif adalah kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggungjawab secara sendiri-sendiri atau bersama kepada parlemen (ciri parlementer) sedangkan lembaga legislatifnya dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat (ciri presidensiil). Misalnya, sistem pemerintahan Philipina. Atau sistem pemerintahan yang dipraktekkan di Perancis yang biasa dikenal oleh para sarjana dengan sebutan hybrid system. Kedudukan sebagai kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang didukung oleh parlemen seperti sistem pemerintahan parlementer yang biasa.
6. Pertanyaan : Apa perbedaan struktur sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen? Jawaban : Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar. DPR bisa meminta kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain itu, DPR juga mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh presiden serta memberikan persetujuan atas PERPU dan anggaran. Presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota- anggota DPR dan kelompok-kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah diubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan-kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan-kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat. Kedaulatan tidak lagi berada di tangan MPR, namun berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif. Presiden tetap memegang hak veto secara absolut untuk menolak segala rancangan Undang-Undang yang dibuat DPR pada tahap pembahasan. Langkah reformasi lembaga legislatif setelah amandemen adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan dengan konsep otonomi daerah yang telah berjalan.
7. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan hubungan pemerintahan secara vertikal dan horizontal? Jawaban : Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan. Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.
8. Pertanyaan : Sebutkan contoh kekuasaan mutlak presiden! Jawaban : Kekuasaan mutlak atau yang biasa disebut hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi. Hak prerogatif Presiden Indonesia adalah yang tercantum dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut ini adalah beberapa contoh dari hak prerogatif Presiden Indonesia:
 a. Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
c. Pasal 12 UUD 1945 Presiden menyatakan keadaan bahaya;
d. Pasal 13 UUD 1945 Presiden mengangkat duta dan konsul;
e. Pasal 14 UUD 1945 Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
f. Pasal 15 UUD 1945 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UU;
g. Pasal 17 UUD 1945 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
9. Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan? Jawaban : Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Pembagian kekuasaaan adalah proses mencairkan wewenang yang dimiliki negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar