BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang
dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia
disebut juga sebagai Nusantara. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada
tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara
yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah negara
Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota
negara ialah Jakarta. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya.
Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad
ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan
dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada
awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta
berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan
rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah berada
di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir
Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan
tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan
periode perubahan ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia
terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah
grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional
Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap
satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Jati diri suatu bangsa
bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga
bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih
oleh bangsa tersebut.
Setiap
negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem
tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di
dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan
memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia
pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga
perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan
sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga
sekarang.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa
diubah serta cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu akan berlangsung selamanya
sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara
luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi dan keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan bersifat demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat
ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam
menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas
adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi
tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang
menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan
seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk
sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu
kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka di
khawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu
diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama.
Dengan
demikian kita perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem
pemerintahan agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik
dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Untuk
mengkaji dan mengulas tentang sistem pemerintahan di indonesia, maka diperlukan
subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.
Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia?
3.
Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan negara
Indonesia?
4.
Bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945?
C.
Tujuan
Masalah
Untuk
mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1.
Mengetahui definisi sistem pemerintahan.
2.
Memahami sistem pemerintahan di Indonesia.
3.
Memahami pelaksanaan sistem pemerintahan negara
Indonesia.
4.
Memahami sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945.
D.
Metode
Pengumpulan Data
Metode yang penyusun ambil dalam penulisan makalah ini adalah metode studi
kepustakaan yaitu dengan membaca sumber-sumber reverensi dari buku –buku yang
menerangkan Sistem Pemerintahan di
Indonesia dan dari internet.
E.
Manfaat
Penulis
Dalam
makalah ini dapat digunakan sebagai bahan yang mendukung proses perenungan
serta diskusi untuk mengkaji sistem yang dinilai tepat digunakan dalam Sistem
Pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 terkait dengan pewujudan peningkatan kesejahteraan rakyat.
F.
Sistematika
Penulisan Masalah
Makalah ini
disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I: PENDAHULUAN
Menyajikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah dan
sistematika penulisan; BAB II: PEMBAHASAN Membahas tentang sistem pemerintahan
yang meliputi: Pengertian Sistem Pemerintahan, Sistem Pemrintahan Indonesia,
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Asas Sistem Pemerintahan, Etika
Pemrintahan di Indonesia; BAB III : PENUTUP Menyajikan Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata
sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani
(sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki
item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan
suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling
berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai
penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem‟ banyak
sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun
dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang
pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum,
sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan
bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di
dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem
tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah
sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi
dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah
merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum. Dalam bahasa
Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan
Imbuhan em
dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perintah adalah perkataan yang
bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara; pemerintahan adalaha perbuatan,
cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintah adalah organisasi yang mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat
kelengkapan negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
(penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut
adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu
negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan
eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk
undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap
jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai
sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara
(Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti
luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari
pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara. Dengan demikian,
jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka
yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan
pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ- organ pemegang
kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara
organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai
suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan
adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya
lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan
negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada
dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling
menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Menurut
ruang lingkup, pengertian sistem pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Sistem
pemerintahan dalam arti sempit
Sistem
pemerintahan adalah sebuah kajian yang melihat hubungan legislatif dan
eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini dibedakan dua model
pemerintahan yakni, system parlementer dan system presidensial .
2) Sistem
pemerintahan dalam arti luas
Sistem
pemerintahan adalah suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari
hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat
dengan bagian-bagian yang ada didalam negara. Sistem pemerintahan negara
dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara
konfederasi.
3) Sistem
pemerintahan dalam arti sangat luas
Sistem
pemerintahan adalah suatu system pemerintahan yang menitik beratkan hubungan
antara negara dan rakyat. Sistem ini dibedakan menjadi system pemerintahan
monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.
Menurut para
ahli, sistem pemerintahan dapat diklasifikan sebagai berikut:
1) Aristoteles
Menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya dibagi menjadi
enam, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan
demokrasi.
2) Polybius
Menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya dibedakan
menjadi enam jenis pemerintahan, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki,
demokrasi, dan anarki (oklokrasi).
3) Kranenburg Adanya ketidakpastian penggunaan
istilah monarki dan republik untuk menyebutkan bentuk negara atau pemerintahan.
4) Leon Duguit
Membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala negaranya,
yakni sistem republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan sistem
monarki yang kepala negaranya diangkat secara turun menurun.
5) Jellinec
Membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yakni republik dan monarki. Sistem
pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer
merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak
negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan. Dengan demikian, sistem pemerintahan
suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat
diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat
dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara
lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi dua
klasifikasi besar, yaitu:
1.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem
presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem
pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian
besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah. Menurut Rod Hague,
pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: i) Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
ii) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak
bisa saling menjatuhkan. iii) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan badan legislatif. iv) Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun masih
ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu:
i)
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
ii)
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
iii)
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-
departemen.
iv)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
v)
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
vi)
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
b.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
c.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan
sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas
d.
Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari
dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada
pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif,
menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam
Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk
sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem
parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia,
Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer yaitu:
i)
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
ii)
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
iii)
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non- departemen.
iv)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
v)
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
vi)
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
sistem pemerintahan parlementer:
a.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer:
a.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
b.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat mengusai parlemen.
d.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
B.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.
Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan
pemerintahan negara Indonesia menurut UUD pasal 1 sampai dengan pasal 16, pasal
19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
a)
Kekuasaan menjalani perundang–undangan negara atau
kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
b)
Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada
pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
c)
Kekuasaan membentuk perundang–undangan negara atau
kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
d)
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau
kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
e)
Kekuasaan mempertahankan perundang–undangan negara
atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan
ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja
lembaga tertinggi negara dengan atau antara lembaga – lembaga Tinggi Negara
ialah sebagai berikut.
i)
Lembaga tertinggi negara adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara
dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau
mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan Garis–garis Besar Haluan
Negara (GBHN) dan putusan–putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan
tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh–sungguh melanggar haluan
egara yang ditetapkan oleh MPR.
ii)
Lembaga–lembaga tinggi negara sesuai dengan urutan
yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR
(pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a)
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan
tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang
wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama–sama dengan
DPR membentuk undang-undang termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR,
presiden dapat menyatakan perang.
b)
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan
penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan
presiden. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah badan
legislatif yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan
presiden membuat undang-undang juga wajib mengawasi tindakkan-tindakan presiden
dalam pelaksanaan haluan Negara.
d)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah badan yang
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan
APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam
bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga
tinggi negara.
C.
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan sistem pemerintahan.
i)
Tahun 1945 – 1949 Pemerintahan yang diterapkan saat
itu adalah sistem parlementer.
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a.
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari
pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial
menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
ii)
Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
iii)
Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD 1950
pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Adapun
ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
b.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.
Presiden berhak membubarkan DPR.
d.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
iv)
Tahun 1959 – 1966 Pada masa ini Indonesia menganut
sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu
kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan
pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan
masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun,
cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer
menjadi wabah. Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk
melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol (10
parpol yang diakui) ditentukan oleh presiden. Tidak ada kebebasan mengeluarkan
pendapat.
v)
Tahun 1966 – 1998 Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi
melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian
dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993,
dan 1998. Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia
dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan
yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru berlangsung selama
30 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski
hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Lama kelamaan
banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan. Kesenjangan antara rakyat yang kaya
dan miskin juga semakin melebar.
Orde Baru
memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi
secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,
khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi
rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena
70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah. Dikarenakan sistem
pemerintahan yang sangat terpusat dan krisis finansial Asia yang menyebabkan
ekonomi Indonesia melemah, maka terjadi demonstrasi besar-besaran yang
dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998
yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa
pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya pada 21 Mei 1998. vi) Tahun 1998 – Sekarang Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada partai
politik maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan
untuk unjuk rasa.
Perubahan
dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai di situ saja karena
terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD
1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
1) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni.
Pasal 118 konstitusi RIS antara lain:
a.
Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah
2) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950 UUDS 1950 masih tetap mempergunakan
bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam
pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan sebagai berikut:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b.
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat) Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang didasarkan atas
hukum apabila alat-alat perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak
dengan sesuai dan terikat pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu
oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan
tersebut. Suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus mengakui
dan melindungi hak-hak asasi manusia. Selain itu negara hukum juga harus
menjalankan peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan
lain dan tidak memihak.
b.
Sistem Konstitusional Konstitusi menjadi pondasi
negara yang mengatur pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur
tindakan-tindakannya. Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan
mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang digariskan dalam sistem
pemerintahan Indonesia.
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
MPR mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik
kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga
mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas
usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela.
d.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah MPR Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A
disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan bahwa “Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden.”
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam
Penjelasan UUD 1945 dinyatakan dengan jelas bahwa Presiden harus mendapatkan
persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan.
f.
Menteri negara sebagai pembantu presiden Presiden
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada
Presiden.
g.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Setiap
negara demokrasi memiliki konstitusi untuk membatasi kekuasaan seorang kepala
negara. Indonesia sebagai negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama)
menganut sistem konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya
fungsi pengawasan (kontrol) DPR. Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci
pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang
besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki
kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi
pemerintahan lebih stabil.
4) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen Di akhir era orde
baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan
yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan
yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya
terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah
amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001,
2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah
sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Adapun
pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen yakni sebagai
berikut:
a.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah
yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b.
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket.
d.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
e.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan
merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
f.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya.
g.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur
dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
a.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
b.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR. k. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang- undang dan hak budget (anggaran)
D.
Asas Sistem
Pemerintahan
1.
Asas
Pemerintahan Umum
Asas adalah
dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan
berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi
asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti
ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem
pemerintahannya. Untuk itu dalam membahas asas suatu pemerintahan, kita perlu
melihat berbagai prinsip-prinsip, pokok-pokok pikiran, tujuan, struktur
organisasi, faktor- faktor kekuatan dan proses pembentukan suatu negara. Hal
ini karena sebagaimana sifat dari pada ilmu pemerintahan itu sendiri, maka
dalam menetukan asas ilmu pemerintahan ini, yang diselidiki hanyalah asas
pemerintahan dari suatu negara tertentu, bukan pemerintahan pada umumnya.
Tentang asas-asas
pemerintahan yang berlaku secara umum, Dr. Talizi mengatakan sebagai berikut
bahwa “Pengertian asas dalam hubungannya ini adalah dalam arti khusus. Secara
umum dapat dikatakan bahwa asas-asas pemerintahan tercantum didalam
pedoman-pedoman, peraturan-peraturan dan jika diusut sampai tingkat tertinggi.”
Beberapa asas pemerintahan yaitu:
i)
Asas Aktif Pemerintah memiliki sumber utama
pembangunan. Di negara-negara berkembang pemerintah senantiasa berada pada
posisi sentral, oleh karena itu pemerintah memegang peran inovatif dan
inventif. Bahkan pemerintah mengurus semua permasalahan pembangunan,
pemerintahan, dan kemasyarakatan, mulai dari orang-orang yang belum lahir
kedunia, sampai dengan orang-orang yang telah meninggal dunia. Jadi pemerintah
selalu aktif di mannapun berada.
ii)
Asas Vrij Bestuur Vrij berarti kosong, sedangkan
Bestuur berarti pemerintahaan. Jadi Vrij Bestuur adalah kekosongan
pemerintahaan. Hal ini timbul karena melihat bahwa tidak seluruhnya penjabaran
setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi
kelurahan-kelurahan dan desa-desa. Asas ini biasanya disebut juga sebagai asas
mengisi kekosongan.
iii)
Asas Freies Eremessen Berlainan dengan asas Vrij
Bestuur, bila mana pekerjaan itu ada tetapi aparat pelaksanaannya tidak ada.
Maka pada asas Freies Eremessen, pekerjaan itu memang belum ada dan mesti
dicari serta ditemukan sendiri. Jadi terlepas hanya sekedar mengurus hal-hal
yang secara tegas telah digariskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
tingkat yang lebih di atas, untuk dipertanggungjawabkan hasilnya. Dalam hal ini
pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif pekerjaan baru, sepenjang
tidak ada pertentangan dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku ataupun
ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan norma kebiasaan suatu tempat.
iv)
Asas Historis Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintaha,
bila terjadi suatu peristiwa pemerintah, maka untuk menanggulanginya pemerintah
berpedoman kepada penanggulangan dan pemecahan peristiwa yang lalu, yang sudah
pernah terjadi.
v)
Asas Etis Asas yang dalam penyelenggaraan
pemerintahaan, pemerintah tidak lepas pemperhatikan kaidah norma. Oleh
karenanya dinegara Indonesia, pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila senang tiasa digalakan, disamping masing-masing agama berlomba
menyampaikan bahwa pemerintah bukan masalah sekuler yang tepisah jauh dari
etika dan moral, tetapi merupakan amanah Allah yang harus dipertanggungjawabkan
di akhirat nanti.
vi)
Asas Otomatis Asas dengan sendirinya, bila ada suatu
kegiataan baru yang diluar tanggung jawab suatu departemen atau non departemen,
baik sifatnya rutin atau sewaktu-waktu, maka dengan sendirinya pekerjaan itu
dipimpin oleh parat Departemen Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan dalam
negeri, walaupun dengan tetap melihatkan aparat lain. Misalnya, kepanitian
Hari- Hari Besar Nasional, penyambut tamu Negara, dan lain-lain. Di daerah
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
vii)
Asas Detournement De Pauvoir Asas Detournement De
Pauvoir adalah asas kesewenang-wenangan pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintahannya atau sebaliknya ketidakpedulian pemerintah terhadap
masyarakatnya. Jadi asas ini merupakan pertentangan dari semua asas yang telah
di sampaikan di atas karena menyalahgunakan kekuasaan yang di peroleh.
2.
Asas
Penyelenggaraan Pemerintah Di Indonesia
Ada tiga
asas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus diseimbangkan
pemakaiannya sebagai berikut:
i)
Asas Negara Hukum Yaitu asas yang mempedomani
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mengandung arti bahwa negara,
termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam
melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Prinsip dari asas ini terdapat dalam
rumusan Peraturran yang diwujudkan dari cita-cita hukum (rechssidee), kalau
tidak demikian muncul kesemena-menaan yang bermula dari subjektifitas penguasa.
ii)
Asas Semangat Kekeluargaan Yaitu asas yang mempedomani
rasa kemanusiaan dan cinta kasih senasib sepenanggungan. Istilah kekeluargaan
itu berasal dari kata “keluarga”.
Keluarga itu terdapat dalam masyarakat, bangsa apa saja, selain ditentukan oleh
ikatan darah juga terdapat ikatan lainnya yang terjadi karena rasa cinta kasih
antara semua anggota yang sudah dianggap keluarga, yang membawa akibat saling
bantu-membantu, saling menghormati dan saling memberikan perlindungan.
Demikianlah jika ikatan-ikatan itu ditingkatkan dalam hubugan antar keluarga
sampai pada hubungan antar anggota keluarga yang lebih besar, disebut
kekeluargaan. Kekeluargaan ini sebagai pengobjektifan dari keluarga yang
subjektif.
iii)
Asas Kedaulatan Rakyat Yaitu asas yang mempedomani
bahwa kekuasaan tertinggi adalah hati nurani rakyat kecil yang selama ini
walaupun jumlah mereka besar, tetapi mereka diam (silent majority). Asas ini
berasal dari keinginan untuk dibedakan demokrasi dengan kebebasan, kendatipun
demokrasi membicarakan berbagai kebebasan seperti kebebasan berpendapat,
kebebasan menuntut ilmu dan mengusahakan mata pencaharian yang layak serta
lain-lain.
Namun
kebebasan pada gilirannya dapat mencapai dekadensi moral karena bagaimanapun
manusia ingin bebas bahkan hidup sendiri, peraturan dan hukum tetap perlu
diadakan sendiri. Ketiga asas tersebut di atas mutlak harus diseimbangkan,
karena bila di laksanakan sendiri-sendiri cenderung akan meiliki ekses negatif.
Misalnya hukum yang dilaksanakan secara berlebih-lebihan akan menyingkirkan
kemanusiaan dan kekeluargaan, nilai-nilai kekeluargaan bila dilakukan
berlebihan akan melupakan hukum yang harus dijalankan, dan kebebasan rakyat
yang dibiarkan berlebihan akan menimbulkan pelanggaran syariah agama yang
trasendental. Namun demikian apabila dijalankan berbarengan secara seimbang
akan menciptakan hasil yang luar biasa baiknya, dalam penyelenggaraan sistem
pemerintahan Indonesia. Ini memang merupakan sifat dan asas yang dianut oleh
undang-undang dasar 1945, yang di cetuskan dari pola piker oendiri Negara
kesatuan republik Indonesia ini dulu. Itulah sebabnya dalam ketatanegaraan
Indonesia kita kenal hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur pancasila, kekeluargaan
leluhur yang berbhineka tunggal ika, dan keberadan Dewan Perwakilan Rakyat yang
walaupun sampai saat ini masih tetap mencari bentuk keindonesiaannya.
3.
Asas
Pemerintahan di Daerah
Dalam
hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, kita mengenal beberapa
kali pergantian undang-undang pemerintah daerah. Menurut undang-undang No. 5
tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang masih berlaku sampai
saat ini, dikenal beberapa asas penyelenggaraan pemerintah di daerah sebagai
berikut:
i)
Asas desentralisasi Asas desentralisasi adalah asas
penyerahan sebagian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
ii)
Asas dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah asas
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, atau kepala
instansi vertikal tingkat atasnya, kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
iii)
Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah asas untuk
turut sertanya Pemerintah Daerah bertugas dalam melaksanakan urusan
Pemerintahan Pusat yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerinah
Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskannya.
Konsekuensi
dari ketiga asas tersebut di atas, maka diadakan sebagai berikut:
i)
Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi
lalu diadakan daerah otonomi yant diberikan hak wewenang dan kewajiaban untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan berlaku
ii)
Daerah otonom, yaitu akbiat adanya otonomi daerah lalu
dibentuklah daerah-daerah otonomi, baik untuk tingkat 1 maupun tingkat 2.
Daerah otonom itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah terntentu yang hendak berwenang dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dakam ikatan Negara kesatuan republic ndoneisa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii)
Wilayah adminsitratif, yaitu akibat adanya asas
dekonsentrasi. Wilayah administratif itu sendiri, berarti lingkungan kerja
perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintah
umum di daerah. Tugas pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang
meliputi bidang letenramanm, ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya (seperti peradilan keamanan, moneter, dan luar
negeri) yang tidak termasuk tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan
rumah tangga daerah.
iv)
Kata „mengurus‟ dan „mengatur‟ dalam pemberian otonomi
kepada daerah dapat di bedakan, yaitu mengurus berarti fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang di jalankan oleh pihak eksekutif daerah yaitu kepala daerah,
sedangkan mengatur berarti fungsi pengaturan yang di jalankan oleh pihak
pembuat peraturan daerah yaitu legislatif yang dipegang Dewan Perwakilah Rakyat
Daerah.
E.
Etika
Pemerintahan di Indonesia
Karena ilmu
pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya yang banyak
berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka dikhawatirkan timbul kecenderungan
pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu diperlukan etika yang berakhir dari
moral dan norma agama. Kebanyakan orang merasa bahwa norma-norma dan
hukum-hukum mempunyai peranan yang besar dalam bidang etika. Karena kalau tidak
demikian apapun yang diatur akan menemukan kesewenang-wenangan, dan akhirnya
gilirannya menjadi ketiranian. Etika artinya sama dengan kata Indonesia
„Kesusilaan‟, kata dasarnya adalah, susila kemudian diberi awalan ke dan akhiran
an. „Susila‟ berasal dari bahasa Sansekerta, „Su‟ berarti baik, dan „Sila‟
berarti norma kehidupan. Jadi „Etika‟ berarti menyangkut kelakuan yang menuruti
norma-norma kehidupan yang baik. Asal kata „etika‟ itu sendiri sebenarnya
berasal dari perkataan Yunani „Ethos‟ yang berarti watak atau adat. Kata ini
identik dengan asal kata „Moral‟ dari bahasa Latin „Mos‟ (bentuk jamaknya
adalah „Mores‟) yang berarti adat atau moral hidup. Jadi kedua kata tersebut
(etika dan moral) menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan
atau praktek sekelompok manusia.
Dengan
demikian etika dapat diartikan sebagai suatu atau setiap kesediaan jiwa
seseorang untuk senantiasa taat dan patuh kepada seperangkat
peraturan-peraturan kesusilaan. Berbagai kasus yang non etis (tidak beretika)
terjadi di sekililing kita, beberapa diantaranya yang dapat tercatat antara
lain sebagai berikut:
i)
Seorang tukang becak yang matanya terasa sedikit gatal
berobat ke rumah sakit. Oleh dokter serta merta mata tersebut dioperasi, dengan
catatan setelah pulang jangan dibuka balutnya sampai kemudian datang lagi untuk
diperiksa dalam berobat jalan. Sayang, di rumah balut mata tersebut terbuka dan
sang istri menyaksikan sendiri rongga mata suaminya bolong berlubang. Rupanya
sang dokter lebih butuh uang hasil penjualan kornea mata yang melekat pada mata
pasiennya, daripada menghargai organ tubuh terpenting pasiennya itu.
ii)
Masih dari segi medis, seorang perawat menjawab dengan
tegas permintaan seorang ibu yang datang menggendong anaknya karena demam
panas. “Ibu tidak disiplin, mengapa datang jam begini, besok saja kembali
lagi.” Sang ibu dengan berhiba menjawab: “Bukankah besok hari Minggu”. Dengan
gamblang petugas yang disiplin ini menangkis: “Kalau begitu ibu kembali lagi
hari Senin, sekarang saya harus mengerjakan tugas lain, saya bukan hanya
melayani ibu saja, banyak tugas yang harus diselesaikan”.
iii)
Kejadian perampokan, pencurian, pencolongan dan
penodongan di suatu kota sulit sekali dideteksi, karena pelakunya selalu tidak
diketahui ke mana larinya dan di mana tempat tinggalnya. Tetapi ketika suatu
kali seseorang berhasil melacaknya, orang tersebut menjadi terperangah karena
menyaksikan sang perampok dengan mulus lari dari penjara tempat tinggalnya. Ia
memang sengaja dilepas oleh petugas penjara, untuk mencari tambahan penghasilan
mereka bersama, sudah barang tentu hasilnya dibagi-bagi.
iv)
Seorang wakil rakyat yang duduk di majelis, mewakili
kaum buruh yang diperjuangkan haknya agar tidak senantiasa ditekan dan
dirugikan. Tetapi yang bersangkutan pada kenyataannya sehari-hari terlibat
kasus penyiksaan pada pembantu rumah tangganya sendiri. Betapa memprihatinkan
seorang pembantu yang lugu ternyata mendapat perlakuan yang sangat menyedihkan,
gajinya tidak dibayarkan, ia juga mendapat siksaan berat sekujur tubuhnya penuh
dengan bekas tindakan kekerasaan. Seperangkat perlakuan yang dilakukan
majikannya antara lain menyiram dengan air panas, menyetrika punggung,
menendang, menembak kakinya dengan senapan angin, memborgol, tidak memberi
makan, tidak membayarkan gaji, serta memperkosa.
v)
Beberapa orang petugas keamanan dan ketertiban,
mengejar sekelompok anak muda yang baru saja dilaporkan habis memperkosa
seorang gadis belia. Tetapi sewaktu gerombolan anak-anak muda itu masuk ke
rumah ayahnya yang menjadi pejabat teras daerah pemerintah setempat, para
petugas keamanan dan ketertiban tersebut tidak lagi melanjutkan pengejaran
buruannya, mereka hanya berputar- putar saja sekeliling rumah, gentar untuk
masuk ke dalam. Kejadian itu kemudian hanya hilang begitu saja.
vi)
Para pejabat keuangan dan kebendaharawan berusaha
untuk ikut melakukan pembelian, yang seharusnya dipesan bagian pengadaan
perlengkapan dan pembelian. Sehingga pemborong dan toko yang merasa dijadikan
langganan, untuk melancarkan perdagangannya memberikan komisi pada sang
pejabat.
Pada
giliranya terjadi kerancuan, barang yang dipesan tidak lagi memenuhi target
permintaan, asal jadi dan merugikan negara, karena sang pejabat yang disogok
tidak mempunyai keberanian untuk membantah, tender telak dimenangkan secara
kolega atau bahkan primordial. Seluruh kejadian di atas dilakukan oleh aparat
pemerintah yang sempat disajikan oleh berbagai media massa. Sepertinya
kasus-kasus non etis di atas sudah menjadi hal yang tidak asing lagi di dekitar
kita. Sudah seharusnya kita membenahi diri masing- masing di saat aparat
pemerintah pun tidak lagi bisa dijadikan sebagai acuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh
pembahasan makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa sistem pemerintahan negara
Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lembaga-lembaga negara berjalan
sesuai dengan mekanisme demokratis. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan
bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan
dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan
di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem
pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang
sama. Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat
perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di
Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya
krisis moneter dan krisis ekonomi.
Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Pada tahun 1945-1949
Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Kemudian pada tahun
1949-1950 Indonesia menganut sistem parlementer kabinet semu yang didasarkan
pada konnstitusi RIS. Pada tahun 1950-1959 Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat
semu. Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin pada
tahun 1959-1966. Setelah itu, Indonesia dibawah kepemimpinan Soeharto dari
tahun 1968-1988 menjalankan sistem pemerintahan orde baru. Setelah jatuhnya
pemerintahan Soeharto, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila hingga sekarang. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR
sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan
DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas
pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap
kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan.
Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari
suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan
konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
B.
Saran
Sudah
saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah
dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia.
Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar permasalahan harus bisa
diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak
bisa diubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial-
politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas negara. Usaha perubahan
tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman
bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat
kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat
harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara
yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
C. S. T.
Kansil, S.H. dan Christine S. T. Kansil, S.H., M.H. 2005. Sistem Pemerintahan
Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Setiadi, M.
Elly. 2005. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Sidjabat, W.
Bonar. 1968. “Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Ragi
Buana. Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta. SITUS WEB AnneAhira.com
http://www.anneahira.com/pemerintahan.htm
Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa Chandra Yudiana E
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
Sistem Pemerintahan Indonesia serbasejarah.blogspot.com
http://serbasejarah.blogspot.com/2011/06/pergantian-sistem-
pemerintahan.html
Pergantian Sistem Pemerintahan
Indonesia: Masa Kemerdekaan Hingga Era Reformasi Sistem Pemerintahan Indonesia
http://sistempemerintahan-
indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html Sistem
Pemerintahan Indonesia Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
Sistem Pemerintahan
PERTANYAAN DAN JAWABAN
1.
Pertanyaan : Bagaimana perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
saat menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensiil? Jawaban : Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem
Pemerintahan Parlementer Kepala Negara Presiden Presiden Kepala Pemerintahan
Presiden Perdana Menteri Masa Jabatan Kepala Pemerintahan ditentukan Jangka
Waktu Tidak ditentukan Jangka Waktu Hak Prerogatif Eksekutif Presiden Perdana
Menteri Hak Prerogatif Legislatif Presiden Perdana Menteri Hak Pendapat Menurut
UUD/diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri Eksekutif bertanggungjawab
kepada legislatif Tidak Ya Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif Tidak Ya Posisi
Eksekutif Parpol dan Profesional Hanya partai berkuasa Pembubaran legislatif
oleh eksekutif Tidak Ya Pengusulan /Pengubah /Pengganti /Perbaikan
UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif Presiden Perdana Menteri Hukuman
kepada Kepala Pemerintahan Pemakzulan Mosi tidak percaya
2.
Pertanyaan : Sebutkan unsusr sistem pemerintahan presidensiil! Jawaban :
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: a.
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait. b. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa
jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. c. Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
3.
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan mengisi kekosongan dalam asas Vrij
Bestuur? Jawaban : Asas vrij bestuur adalah kekosongan pemerintahan. Hal ini
timbul karena tidak semua penjabaran setiap departemen dan non departemen
sampai ke kecamatan-kecamatan, terlebih hingga kelurahan-kelurahan dan
desa-desa.
4.
Pertanyaan : Jelaskan yang dimaksud dengan pergerakan-pergerakan independen
yang dilakukan oleh kaum buruh dan petani pada era demokrasi terpimpin! Jawaban
: Era demokrasi terpimpin diwarnai kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum
borjuis nasional dalam menekan pergerakan- pergerakan independen kaum buruh dan
petani Indonesia. Salah satu pergerakan independen tersebut yaitu berdemo
secara cerdas. Kolaborasi PKI dan kaum borjuis nasional ini tetap gagal
memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak Indonesia kala
itu. Pendapatan ekspor Indonesia menurun, cadangan devisa menurun, inflasi
terus menaik dan korupsi kaum birokrat dan militer menjadi wabah sehingga
situasi politik Indonesia menjadi sangat labil dan memicu banyaknya demonstrasi
di seluruh Indonesia, terutama dari kalangan buruh, petani, dan mahasiswa.
5.
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlemen semu?
Jawaban : Sistem pemerintahan parlemen semu adalah sistem pemerintahan yang
dimana presiden, raja dan ratu adalah kepala negara yang tidak lebih hanya
sebagai simbol saja. Kekuasaan eksekutif adalah kabinet yang terdiri dari
perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggungjawab secara
sendiri-sendiri atau bersama kepada parlemen (ciri parlementer) sedangkan
lembaga legislatifnya dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh
rakyat (ciri presidensiil). Misalnya, sistem pemerintahan Philipina. Atau
sistem pemerintahan yang dipraktekkan di Perancis yang biasa dikenal oleh para
sarjana dengan sebutan hybrid system. Kedudukan sebagai kepala negara dipegang
oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang didukung oleh
parlemen seperti sistem pemerintahan parlementer yang biasa.
6.
Pertanyaan : Apa perbedaan struktur sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan
sesudah amandemen? Jawaban : Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi
negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini
terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945
sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang -
Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan
bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
DPR bisa meminta kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa dengan tujuan
untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain itu, DPR juga mempunyai
wewenang untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang yang
diusulkan oleh presiden serta memberikan persetujuan atas PERPU dan anggaran.
Presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang
kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif.
Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan
presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir
hayatnya atau seumur hidup. Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi
anggota- anggota DPR dan kelompok-kelompok fungsional tambahan, termasuk
militer, telah diubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota-anggota
DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan-kepentingan partai
politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan-kepentingan daerah yang
diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat. Kedaulatan tidak
lagi berada di tangan MPR, namun berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang-Undang
dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang
tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi
antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
Presiden tetap memegang hak veto secara absolut untuk menolak segala rancangan
Undang-Undang yang dibuat DPR pada tahap pembahasan. Langkah reformasi lembaga
legislatif setelah amandemen adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut
berperan aktif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan
dengan konsep otonomi daerah yang telah berjalan.
7.
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan hubungan pemerintahan secara vertikal dan
horizontal? Jawaban : Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa
kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai contoh,
adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan.
Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa
kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.
8.
Pertanyaan : Sebutkan contoh kekuasaan mutlak presiden! Jawaban : Kekuasaan
mutlak atau yang biasa disebut hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki
oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak
dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara
modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan
kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam
konstitusi. Hak prerogatif Presiden Indonesia adalah yang tercantum dalam
beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut ini
adalah beberapa contoh dari hak prerogatif Presiden Indonesia:
a. Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara;
b. Pasal 11
Ayat (1) UUD 1945 Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain;
c. Pasal 12
UUD 1945 Presiden menyatakan keadaan bahaya;
d. Pasal 13
UUD 1945 Presiden mengangkat duta dan konsul;
e. Pasal 14
UUD 1945 Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (MA); Presiden juga memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
f. Pasal 15
UUD 1945 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur UU;
g. Pasal 17
UUD 1945 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan
diberhentikan oleh presiden.
9.
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan dan pemisahan
kekuasaan? Jawaban : Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias
politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan
antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau
kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan
suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan
kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga
merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh
pihak yang berkuasa. Pembagian kekuasaaan adalah proses mencairkan wewenang
yang dimiliki negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya)
menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif) untuk diberikan
kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang)
pada satu pihak atau lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar